Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Besaran Remunerasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat diubah dan disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kebutuhan, serta dengan memperhatikan kepantasan dan kondisi keuangan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
(2) Perubahan dan penyesuaian besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(3) Perubahan dan penyesuaian besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Menteri ini melalui Peraturan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Koreksi Anda
