Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Besaran Remunerasi untuk masing-masing Pejabat dan Pegawai sesuai dengan jabatan dan pangkat yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Pajak Penghasilan atas Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditanggung oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
(3) Pemberian Remunerasi untuk Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(4) Pemberian Remunerasi untuk Pegawai dan untuk Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Pasal 4 huruf d, Pasal 4 huruf e, dan Pasal 4 huruf f ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Koreksi Anda
