Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS terdiri dari Pegawai staf dan Pegawai pemegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap Pegawai diberikan pangkat tertentu sesuai dengan tingkat jabatan yang dimilikinya, kecuali untuk jabatan struktural Direktur Utama dan Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jabatan struktural dan pangkat, serta tingkat jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Koreksi Anda