Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal organisasi Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/ 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 14/PERMEN/M/2008, masih berlaku dalam masa peralihan pemberlakuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan Remunerasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur pemberian remunerasi di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dan peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penetapan Struktur dan Perubahan Besaran Gaji Pokok Karyawan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM PNS, masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
