Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Remunerasi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(2) Pelaksanaan pemberian Remunerasi melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola yang baik (good governance).
Koreksi Anda
