Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Remunerasi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (2) Pelaksanaan pemberian Remunerasi melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola yang baik (good governance).
Koreksi Anda