Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS. 2. Pegawai adalah tenaga kerja baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. 3. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 4. Remunerasi adalah hak keuangan sebagai imbalan kerja dengan sistem single salary yang diberikan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS kepada Pejabat dan Pegawai. 5. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda