Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS.
2. Pegawai adalah tenaga kerja baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
3. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
4. Remunerasi adalah hak keuangan sebagai imbalan kerja dengan sistem single salary yang diberikan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS kepada Pejabat dan Pegawai.
5. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
