Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUMAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Menteri yang membidangi perumahan rakyat paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) Sambil menunggu ditetapkannya Pedoman dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BKPM dapat menggunakan pedoman dan tata cara perizinan yang ada sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 | Pasal.id