Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUMAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2:
a. berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta tata cara perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
b. dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut dapat menghubungi eselon I Kementerian Perumahan Rakyat yang terkait dengan bidangnya;
c. menyampaikan tembusan izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat;
d. menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi perumahan rakyat.
Koreksi Anda
