Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUMAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha di bidang perumahan dalam rangka penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha di bidang perumahan yang didalamnya terdapat modal asing;
b. usaha di bidang perumahan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah.
Koreksi Anda
