Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dilakukan oleh pemeriksa internal kementerian dan/atau pemeriksa eksternal Pemerintah. (2) Pemeriksa internal sebagaimana pada ayat (1) adalah Inspektorat Kementerian. (3) Pemeriksa eksternal sebagaimana pada ayat (1) adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI). (4) Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada dan/atau bekerjasama dengan pihak pemeriksa lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda