Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sosialisasi dan pelatihan, asistensi, dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan Dekonsentrasi agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, yang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda