Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan teknis sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
