Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. (3) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan teknis untuk laporan pelaksanaan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah. (4) SKPD Provinsi menyampaikan laporan teknis untuk laporan pendataan dan monitoring, serta laporan sosialisasi setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id