Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
(3) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan teknis untuk laporan pelaksanaan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
(4) SKPD Provinsi menyampaikan laporan teknis untuk laporan pendataan dan monitoring, serta laporan sosialisasi setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
Koreksi Anda
