Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan teknis berupa laporan pendataan dan monitoring serta laporan sosialisasi kepada SKPD Provinsi paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir.
(2) SKPD Provinsi harus memeriksa laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan persetujuan.
Koreksi Anda
