Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan teknis berupa laporan pendataan dan monitoring serta laporan sosialisasi kepada SKPD Provinsi paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir. (2) SKPD Provinsi harus memeriksa laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan persetujuan.
Koreksi Anda