Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Provinsi meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; c. laporan teknis. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari laporan keuangan, dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari laporan pelaksanaan, laporan pendataan dan monitoring, dan laporan sosialisasi. (6) Laporan pelaksanaan memuat hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi meliputi: hasil pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (7) Laporan pendataan dan monitoring memuat hasil pelaksanaan kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana. (8) Laporan sosialisasi memuat hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi kebijakan bidang perumahan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
Koreksi Anda