Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Mekanisme pencairan dan penyaluran Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
