Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan,
disetor ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi belum dihibahkan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
