Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
