Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi selama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010. (2) Pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan diselenggarakan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda