Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi MENETAPKAN 2 (dua) Tim Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (3) Anggota sebagaimana pada ayat (2), untuk kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan untuk kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b cukup dari pemerintah provinsi. (4) Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) bekerja sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan. (5) Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) untuk tugas dan tanggung jawab sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda