Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI LINGKUP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekonsentrasi, meliputi: a. pendataan dan monitoring pembangunan perumahan; b. sosialisasi kebijakan bidang perumahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id