Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan pada triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kegiatan lainnya pada tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda