Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
