Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Koreksi Anda