Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi (2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi. (4) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda