Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id