Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
