Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian.
(2) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(4) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
