Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 disesuaikan dengan jumlah kabupaten/kota yang termasuk di dalam wilayah administratif masing-masing provinsi. (2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda