Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 disesuaikan dengan jumlah kabupaten/kota yang termasuk di dalam wilayah administratif masing-masing provinsi.
(2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
