Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan. (3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda