Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
