Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagian urusan dapat dilimpahkan melalui Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pendataan dan monitoring pembangunan perumahan;
b. sosialisasi kebijakan bidang perumahan.
(3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
