Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI
Teks Saat Ini
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c. pengelolaan barang/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Kementerian; dan
f. operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya.
Koreksi Anda
