Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA GOLONAN IV/A DAN IV/B SERTA PEMBERHENTIAN PEMBERIAN JASA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
