Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA GOLONAN IV/A DAN IV/B SERTA PEMBERHENTIAN PEMBERIAN JASA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka:
1. Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 01/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Jasa Tabungan Perumahan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berhenti Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Pensiun atau Meninggal Dunia atau Sebab- Sebab Lainnya; dan
2. Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor 02/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999 tentang Pemberian Bantuan Perumahan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a dan IV/b, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
