Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA GOLONAN IV/A DAN IV/B SERTA PEMBERHENTIAN PEMBERIAN JASA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan BUM dan BM oleh PNS Golongan IV/a dan IV/b yang telah diajukan kepada BAPERTARUM-PNS pada tanggal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap diproses. (2) PT yang sedang dalam proses pembayaran di Bank Penyalur sebelum ditetapkan Peraturan ini, pembayaran PT tetap disertai dengan jasa tabungan. (3) Dalam hal Bank Penyalur belum dapat mengubah sistem penghitungan PT dengan disertai jasa tabungan, menjadi penghitungan PT tanpa jasa tabungan, maka pembayaran PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilayani sampai dengan tanggal 31 Oktober 2009.
Koreksi Anda