Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERHENTIAN LAYANAN BANTUAN KEPADA GOLONAN IV/A DAN IV/B SERTA PEMBERHENTIAN PEMBERIAN JASA TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 yang mengikuti Program TAPERUM-PNS.
2. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TAPERUM-PNS adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, serta diatur pelaksanaannya dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994.
3. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994.
4. Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat BUM adalah bantuan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994, yang diberikan untuk membantu uang
muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank Pelaksana, dilokasi manapun di seluruh INDONESIA.
5. Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang selanjutnya disebut BM adalah bantuan yang diberikan kepada yang memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994, yang diberikan untuk membantu sebagian biaya membangun rumah diatas tanah hak milik sendiri dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Swadaya (KPRS) melalui Bank Pelaksana, dilokasi tempatnya bekerja.
6. Pengembalian Tabungan Perumahan yang selanjutnya disebut PT adalah pengembalian pokok tabungan perumahan tanpa bunga kepada PNS atau ahli warisnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 Tahun 1994, yang diberikan kepada PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau sebab- sebab lainnya.
Koreksi Anda
