Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian sebagai pelapor mendapat perlindungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian dan/atau mitra kerja sebagai terlapor, apabila tidak terbukti bersalah atas pengaduan pelapor dipulihkan nama baiknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
