Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Jenis pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelayanan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelayanan fasilitasi subsidi perumahan;
c. pelayanan mitra kerja yang mengelola fasilitasi subsidi prasarana, sarana, dan utilitas perumahan;
d. penyalahgunaan wewenang aparatur Kementerian;
e. disiplin pegawai Kementerian;
f. pengaduan masyarakat lainnya sesuai dengan haknya untuk mendapatkan pelayanan Kementerian dan mitra kerja Kementerian.
Koreksi Anda
