Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat adalah : a. menentukan bobot pengawasan yang terkandung di dalamnya; b. pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang; c. pemeriksaan terhadap aparatur terlapor pada unit kerja Kementerian dan mitra kerja Kementerian; d. penertiban terhadap aparatur yang melakukan perbuatan dan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan; e. pembinaan dan pengendalian terhadap aparatur Kementerian; f. pemberian informasi kepada masyarakat terhadap tindak lanjut hasil pengelolaan pengaduannya; g. memberi masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda