Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat adalah :
a. menentukan bobot pengawasan yang terkandung di dalamnya;
b. pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang;
c. pemeriksaan terhadap aparatur terlapor pada unit kerja Kementerian dan mitra kerja Kementerian;
d. penertiban terhadap aparatur yang melakukan perbuatan dan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan;
e. pembinaan dan pengendalian terhadap aparatur Kementerian;
f. pemberian informasi kepada masyarakat terhadap tindak lanjut hasil pengelolaan pengaduannya;
g. memberi masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.
Koreksi Anda
