Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Prinsip pengelolaan pengaduan masyarakat adalah :
a. obyektifitas, bahwa pengaduan masyarakat berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria tertentu;
b. validitas bahwa data dan informasi yang disampaikan mempunyai relevansi dan ada hubungan yang subtantif dengan tugas dan tanggung jawab aparatur Pemerintah;
c. koordinasi, bahwa pengaduan masyarakat dilakukan dengan kerja sama yang baik antar pejabat;
d. efektivitas dan efisiensi, bahwa pengaduan masyarakat dilaksanakan secara tepat sasaran dan hemat tenaga, waktu serta biaya;
e. akuntabilitas, bahwa proses pengaduan masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat;
f. transparansi, bahwa pengaduan masyarakat dilakukan berdasarkan mekanisme, prosedur yang jelas dan terbuka;
g. azas praduga tak bersalah, bahwa sebelum terlapor terbukti melakukan kesalahan dan belum ditetapkan dengan putusan yang tetap, terlapor dianggap tidak bersalah;
h. perlindungan terhadap pelapor setiap pengaduan yang masuk pada Kementerian akan dirahasiakan nama pelapornya.
Koreksi Anda
