Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan pengaduan masyarakat adalah:
a. memberikan pelayanan cepat tanggap atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan perumahan dan permukiman;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
