Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan pengaduan masyarakat adalah: a. memberikan pelayanan cepat tanggap atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman; b. meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan perumahan dan permukiman; c. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id