Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Masyarakat adalah perorangan, kelompok badan hukum dan/atau badan usaha yang merasa tidak puas atas pelayanan perumahan dan permukiman. 2. Pengaduan adalah penyampaian masalah dan/atau pendapat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian dan/atau mitra kerja Kementerian. 3. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat 4. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda