Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
1. Masyarakat adalah perorangan, kelompok badan hukum dan/atau badan usaha yang merasa tidak puas atas pelayanan perumahan dan permukiman.
2. Pengaduan adalah penyampaian masalah dan/atau pendapat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian dan/atau mitra kerja Kementerian.
3. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat
4. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
