Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian unsur kelembagaan PKP dan unsur kelembagaan di luar PKP.
(2) Pengendalian yang dilakukan oleh unsur kelembagaan PKP dan unsur di luar PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah :
a. Pemerintah melalui Pokja Pusat mengendalikan pelaksanaan kebijakan skala nasional dan penyaluran dana;
b. Pemerintah Provinsi melalui Pokja Provinsi mengendalikan pelaksanaan kebijakan PKP skala regional di tingkat provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja Kabupaten/Kota mengendalikan pelaksanaan kegiatan PKP dan pencapaian target serta mutu teknis di tingkat lokasi serta kota/kabupaten;
d. Camat, Kepala Desa/Lurah mengendalikan perluasan perumahan tidak layak huni dan pertambahan penduduk;
e. Swasta melalui lembaga yang ditunjuk perusahaan mengendalikan kebijakan perusahan dan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan;
f. lembaga lain membantu mengendalikan pencapaian target sasaran yang telah ditetapkan;
g. masyarakat mengendalikan konsistensi pelaksanaan RTK.
(3) Pengendalian yang dilakukan oleh unsur kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada;
a. Pokja Pusat : laporan rutin Pokja Kabupaten/Kota dan atau Laporan KMP, KMW, KMK dan hasil temuan lapangan;
b. Pokja Provinsi : laporan Pokja Kabupaten/Kota dan atau KMW dan hasil temuan lapangan;
c. Pokja Kabupaten/Kota : laporan KMK, Camat, Kepala Desa/Lurah dan hasil temuan lapangan;
d. Camat, Kepala Desa/Lurah : laporan Pokmas, KSM, masyarakat dan hasil temuan lapangan;
e. Swasta : laporan petugas pengawasan bantuan;
f. lembaga lain : semua laporan yang dapat diakses;
g. masyarakat : hasil temuan lapangan.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap rencana atau perjanjian, pemecahan permasalahan diselesaikan secara bertahap pada tiap tingkat wilayah pemerintahan.
Koreksi Anda
