Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjaga komitmen dari pihak-pihak terkait. (2) Pengawasan dilakukan oleh : a. Pemerintah melalui Pokja Pusat; b. Pemerintah Provinsi melalui Pokja Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja Kabupaten/Kota; d. Camat, Kepala Desa/Lurah; e. Swasta; f. lembaga lainnya; g. masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana oleh masing-masing pengawas dimaksud pada ayat (2) ialah : a. Pemerintah melalui Pokja Pusat mengawasi pemanfaatan dana stimulan sebagai modal sosial di masyarakat sasaran agar mencapai sasaran program; b. Pemerintah Provinsi melalui Pokja Provinsi mengawasi pengawasan dana stimulan sebagai modal sosial di masyarakat sasaran di tingkat wilayah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengawasi ketepatan penerima manfaat stimulasi dan kualitas teknis bangunan; d. Camat, Kepala Desa/Lurah mengawasi administrasi penerima manfaat dana stimulan; e. Swasta bertanggung jawab mengawasi kesepakatan pemanfaatan dana untuk membantu penyelesaian permasalahan perumahan; f. lembaga lainnya mengawasi pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kegiatan; g. masyarakat mengawasi kesepakatan pemanfaatan dana masyarakat. (4) Pengawasan oleh pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan pada : a. laporan Pokja Provinsi dan Pokja Kabupaten/Kota; b. laporan KMP, KMW, KMK atau fasilitator; c. pengaduan masyarakat; d. laporan lembaga lain seperti LSM; e. hasil klarifikasi. (5) Pengawasan oleh Camat, Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan pada : a. data administrasi kependudukan; b. data administrasi pertanahan; c. laporan atau pengaduan masyarakat; d. hasil klarifikasi. (6) Pengawasan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan pada : a. dokumen kesepakatan yang mengikat; b. pengaduan masyarakat; c. laporan lembaga internal swasta; d. hasil klarifikasi. (7) Pengawasan oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sesuai dilakukan berdasarkan pada : a. media informasi publik; b. pengaduan masyarakat; c. hasil klarifikasi. (8) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan berdasarkan pada : a. Laporan masyarakat; b. Hasil pemantauan. (9) Apabila diperlukan, dilakukan audit atau pemeriksaan pemanfaatan dana yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Pasal.id