Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjaga komitmen dari pihak-pihak terkait.
(2) Pengawasan dilakukan oleh :
a. Pemerintah melalui Pokja Pusat;
b. Pemerintah Provinsi melalui Pokja Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja Kabupaten/Kota;
d. Camat, Kepala Desa/Lurah;
e. Swasta;
f. lembaga lainnya;
g. masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana oleh masing-masing pengawas dimaksud pada ayat (2) ialah :
a. Pemerintah melalui Pokja Pusat mengawasi pemanfaatan dana stimulan sebagai modal sosial di masyarakat sasaran agar mencapai sasaran program;
b. Pemerintah Provinsi melalui Pokja Provinsi mengawasi pengawasan dana stimulan sebagai modal sosial di masyarakat sasaran di tingkat wilayah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengawasi ketepatan penerima manfaat stimulasi dan kualitas teknis bangunan;
d. Camat, Kepala Desa/Lurah mengawasi administrasi penerima manfaat dana stimulan;
e. Swasta bertanggung jawab mengawasi kesepakatan pemanfaatan dana untuk membantu penyelesaian permasalahan perumahan;
f. lembaga lainnya mengawasi pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kegiatan;
g. masyarakat mengawasi kesepakatan pemanfaatan dana masyarakat.
(4) Pengawasan oleh pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan pada :
a. laporan Pokja Provinsi dan Pokja Kabupaten/Kota;
b. laporan KMP, KMW, KMK atau fasilitator;
c. pengaduan masyarakat;
d. laporan lembaga lain seperti LSM;
e. hasil klarifikasi.
(5) Pengawasan oleh Camat, Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan pada :
a. data administrasi kependudukan;
b. data administrasi pertanahan;
c. laporan atau pengaduan masyarakat;
d. hasil klarifikasi.
(6) Pengawasan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan pada :
a. dokumen kesepakatan yang mengikat;
b. pengaduan masyarakat;
c. laporan lembaga internal swasta;
d. hasil klarifikasi.
(7) Pengawasan oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sesuai dilakukan berdasarkan pada :
a. media informasi publik;
b. pengaduan masyarakat;
c. hasil klarifikasi.
(8) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan berdasarkan pada :
a. Laporan masyarakat;
b. Hasil pemantauan.
(9) Apabila diperlukan, dilakukan audit atau pemeriksaan pemanfaatan dana yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda
