Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dana bantuan adalah jenis kegiatan yang dapat di biayai untuk:
a. kegiatan fasilitasi pembangunan rumah baru dan/atau perbaikan dan/atau perluasan rumah;
b. kegiatan fasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan PSU;
c. kegiatan lain yang menunjang peningkatan pembangunan rumah layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, yaitu :
a. pengembangan unit produksi bahan bangunan lokal;
b. pengadaan alat kerja dan/atau unit bangunan lainnya terkait PKP.
(3) Penetapan besaran dana stimulasi PKP :
a. mempertimbangkan kebutuhan fasilitasi pembangungan baru dan/atau perbaikan rumah dan/atau perluasan rumah dan/atau peningkatan PSU sebagaimana tercantum dalam RTK, ketersediaan dana dan jumlah KSM per SWK;
b. jumlah paling rendah penerima manfaat per SWK : 30 KK untuk perdesaan, dan minimum 50 KK untuk perkotaan;
c. penetapan besaran dana sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan huruf b, berdasarkan pada kesepakatan dalam koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
