Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan PKP bersumber dari bantuan stimulan PKP yang berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
(2) Jenis sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah :
a. donor;
b. swasta;
c. masyarakat;
d. lembaga lainnya.
(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah individu atau lembaga penderma dari dalam atau luar negeri.
(4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah pihak-pihak dunia usaha non pemerintah yang bersedia menyumbangkan dananya.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah orang individu yang memiliki dana dan bersedia menyumbangkan dananya.
(6) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
(7) Pengaturan perolehan dan pemanfaatan dana didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing sumber dana.
(8) Pengelolaan kegiatan PKP dari dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. alokasi dana stimulasi PKP per lokasi ditentukan oleh ketersediaan sumber dana;
b. penyaluran, penyerapan dan pertanggungjawaban keuangan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
(9) Mekanisme penyaluran dana yang bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ialah :
a. Pokmas menyalurkan dana stimulasi PKP kepada KSM selaku penerima manfaat sesuai dengan daftar yang diusulkan;
b. pengaturan penyaluran dana dilakukan oleh Pokmas sesuai dengan kesepakatan dan RTK yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia dana;
c. penyaluran dana stimulasi PKP dilakukan secara bertahap meliputi :
1) tahap pertama 50% (lima puluh persen) setelah usulan Pokmas disetujui oleh Satker;
2) tahap kedua 50% (lima puluh persen) apabila pekerjaan tahap pertama telah mencapai 30% (tiga puluh persen);
d. Dalam hal Pokmas belum memenuhi kriteria Pokmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), mekanisme penyaluran dana
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya bagi MBR melalui LKM/LKNB.
e. penyaluran dan penerimaan dana PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dibuatkan tanda bukti penyaluran dan pemanfaatnnya.
(10) Skema acuan penyaluran dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik sumber dana dan Pokmas dengan perjanjian kerjasama yang di dalamnya diatur hal-hal yang berkenaan dengan peran dan fungsi masing-masing pihak.
Koreksi Anda
