Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan non fisik;
b. pelaksanaan kegiatan fisik;
c. pelaksanaan kegiatan lain di tingkat masyarakat.
(2) Pelaksanaan kegiatan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bertahap yang terdiri dari :
a. musyawarah/rembug warga;
b. review proposal dan penyusunan rencana rinci pelaksanaan kegiatan;
c. penyepakatan dan pengesahan RTK;
d. pemberian legalitas.
(3) Dalam hal pelaksanaan PKP memerlukan pengadaan tanah, perlu dibentuk tim yang terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten/Kota terkait, unsur Kantor Pertanahan, Camat, Kepala Desa/Lurah.
(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3), dapat di biayai melalui dana APBD, dan/atau sumber lain yang memungkinkan dan tidak mengikat sebagai dana talangan.
(5) Hasil pelaksanaan kegiatan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d disepakati melalui mekanisme rapat koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota.
(6) Pelaksanaan kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah:
a. fasilitasi pembangunan baru, dan/atau perbaikan rumah, dan/atau
peningkatan kualitas lingkungan, yang dilaksanakan oleh KSM sesuai dengan kearifan lokal, setelah menerima penyaluran dana stimulan PKP dari Pokmas;
b. pembangunan PSU dilaksanakan berdasarkan RTK.
(7) fasilitasi pembangunan baru, dan/atau perbaikan rumah, dan/atau peningkatan kualitas lingkungan, dilaksanakan dengan memanfaatkan bahan bangunan, atau potensi sumberdaya alam setempat.
(8) Dalam hal bahan bangunan, atau potensi sumber daya alam setempat tidak tersedia dalam masa fasilitasi, dapat memanfaatkan dari tempat lain.
(9) Dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan dari perencanaan, perlu dibuatkan berita acara perubahan, dan dilaporkan ke semua pihak terkait di tingkat Desa/Kelurahan.
(10) Pelaksanaan kegiatan lain di tingkat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan :
a. kegiatan bersama yang berkaitan langsung dengan bidang perumahan;
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menciptakan sinergi dengan kegiatan lain yang mendukung kegiatan PKP.
(11) Pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana stimulan dari sumber lain, dengan ketentuan :
a. sesuai dengan RTK, dan disetujui oleh Pokja;
b. pengunaannya untuk mendukung upaya fasilitasi pembangunan baru, dan/atau perbaikan rumah, dan/atau peningkatan kualitas lingkungan;
c. transparansi dan diinformasikan kepada masyarakat luas secara rutin.
Koreksi Anda
