Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a. sosialisasi;
b. seleksi lokasi;
c. penetapan lokasi;
d. perencanaan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap instansi sektoral terkait di tingkat pusat, terhadap aparat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kemasyarakatan, kalangan Perguruan Tinggi, aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, serta masyarakat di SWK, secara berjenjang.
(3) Seleksi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah :
a. menyeleksi/memfasilitasi usulan lokasi yang disampaikan oleh salah satu pihak masyarakat, atau Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta melalui mekanisme rapat koordinasi di tingkat Kabupaten/Kota;
b. Dalam hal lokasi tersebut merupakan perumahan illegal diperlukan penentuan alternatif penanganan yaitu dipindahkan atau disesuaikan peruntukannya, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut.
(4) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.
(5) Surat Keputusan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada :
a. Pokja Provinsi untuk diketahui;
b. Menteri untuk disahkan.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ialah :
a. penyusunan RTK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
b. merumuskan tujuan, sasaran, kegiatan fisik dan non fisik, pelaku dan penanggung jawab kegiatan, perkiraan biaya dan sumber dana serta waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda
