Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kegiatan meliputi :
a. kriteria penetapan Kabupaten/Kota;
b. kriteria penetapan lokasi;
c. kriteria penetapan pendamping masyarakat;
d. kriteria penetapan Pokmas; dan
e. kriteria penetapan calon penerima manfaat.
(2) Kriteria penetapan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ialah :
a. adanya Instruksi dari PRESIDEN, atau adanya MoU antara Menteri dengan Kepala Daerah, dan/atau sharing Kepala Daerah dalam mendukung dan menjalankan PKP;
b. mempunyai potensi yang dapat mendukung keberhasilan dari kegiatan PKP, yaitu :
1) program bidang perumahan telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Daerah;
2) kegiatan PKP tercantum dalam APBD;
3) memiliki kelembagaan/unit kerja yang menangani urusan perumahan;
4) memiliki lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pengalaman dan kompetensi dalam mengimplementasikan kegiatan PKP dan pemberdayaan masyarakat;
5) memiliki Pokmas dan KSM yang mempunyai kemauan untuk aktif dalam melaksanakan kegiatan PKP;
6) memiliki potensi dan peluang swasta untuk berperanserta dalam kegiatan PKP.
(3) Kriteria penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah :
a. peruntukan lokasi adalah untuk perumahan sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang Kabupaten/Kota;
b. kepadatan bangunan paling rendah 50 unit per hektar di perkotaan dan/atau antara 30 – 50 unit untuk perdesaan yang mengalami penurunan kualitas;
c. kondisi bangunan paling rendah 40% tidak memenuhi persyaratan layak huni;
d. PSU yang ada belum memenuhi persyaratan kelayakan.
(4) Kriteria penetapan pendamping masyarakat atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ialah :
a. berdomisili di SWK;
b. memahami kondisi SWK yang didampingi;
c. menguasai teknik-teknik komunikasi, pendekatan masyarakat dan pemecahan masalah sosial kemasyarakatan;
d. memahami prinsip-prinsip teknik bangunan;
e. memahami prinsip-prinsip manajemen keuangan.
(5) Kriteria penetapan Pokmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ialah:
a. Pokmas telah memiliki status badan hukum atau ditetapkan oleh instansi yang berwenang membina Pokmas;
b. sehat dan berkompetensi untuk melayani masyarakat oleh instansi yang berwenang;
c. memiliki pengalaman bekerja untuk masyarakat di SWK dalam pemberdayaan masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun;
d. memiliki rekomendasi dari Bupati/Walikota;
e. bersedia untuk diaudit oleh yang berwenang.
(6) Kriteria penetapan calon penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ialah :
a. MBR;
b. berdomisili tetap di SWK;
c. menguasai dan memiliki tanah yang telah berstatus hukum;
d. belum memiliki rumah dan/atau menempati rumah dengan katagori tidak layak huni;
e. sebagai anggota KSM;
f. bersedia mengikuti ketentuan yang telah disepakati oleh KSM, Pokmas, Pokja;
g. belum menerima bantuan perumahan dari program/sumber lain; dan
h. penerima bantuan hanya berlaku untuk 1 (satu) orang setiap 1 (satu) keluarga; atau
i. selain kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h, diutamakan yang memiliki kriteria :
1) telah menerima bantuan pemberdayaan ekonomi dari program terkait lainnya;
2) terkena pembongkaran akibat pelaksanaan rencana tapak (site plan).
Koreksi Anda
