Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kegiatan meliputi : a. kriteria penetapan Kabupaten/Kota; b. kriteria penetapan lokasi; c. kriteria penetapan pendamping masyarakat; d. kriteria penetapan Pokmas; dan e. kriteria penetapan calon penerima manfaat. (2) Kriteria penetapan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ialah : a. adanya Instruksi dari PRESIDEN, atau adanya MoU antara Menteri dengan Kepala Daerah, dan/atau sharing Kepala Daerah dalam mendukung dan menjalankan PKP; b. mempunyai potensi yang dapat mendukung keberhasilan dari kegiatan PKP, yaitu : 1) program bidang perumahan telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Daerah; 2) kegiatan PKP tercantum dalam APBD; 3) memiliki kelembagaan/unit kerja yang menangani urusan perumahan; 4) memiliki lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pengalaman dan kompetensi dalam mengimplementasikan kegiatan PKP dan pemberdayaan masyarakat; 5) memiliki Pokmas dan KSM yang mempunyai kemauan untuk aktif dalam melaksanakan kegiatan PKP; 6) memiliki potensi dan peluang swasta untuk berperanserta dalam kegiatan PKP. (3) Kriteria penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah : a. peruntukan lokasi adalah untuk perumahan sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang Kabupaten/Kota; b. kepadatan bangunan paling rendah 50 unit per hektar di perkotaan dan/atau antara 30 – 50 unit untuk perdesaan yang mengalami penurunan kualitas; c. kondisi bangunan paling rendah 40% tidak memenuhi persyaratan layak huni; d. PSU yang ada belum memenuhi persyaratan kelayakan. (4) Kriteria penetapan pendamping masyarakat atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ialah : a. berdomisili di SWK; b. memahami kondisi SWK yang didampingi; c. menguasai teknik-teknik komunikasi, pendekatan masyarakat dan pemecahan masalah sosial kemasyarakatan; d. memahami prinsip-prinsip teknik bangunan; e. memahami prinsip-prinsip manajemen keuangan. (5) Kriteria penetapan Pokmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ialah: a. Pokmas telah memiliki status badan hukum atau ditetapkan oleh instansi yang berwenang membina Pokmas; b. sehat dan berkompetensi untuk melayani masyarakat oleh instansi yang berwenang; c. memiliki pengalaman bekerja untuk masyarakat di SWK dalam pemberdayaan masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun; d. memiliki rekomendasi dari Bupati/Walikota; e. bersedia untuk diaudit oleh yang berwenang. (6) Kriteria penetapan calon penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ialah : a. MBR; b. berdomisili tetap di SWK; c. menguasai dan memiliki tanah yang telah berstatus hukum; d. belum memiliki rumah dan/atau menempati rumah dengan katagori tidak layak huni; e. sebagai anggota KSM; f. bersedia mengikuti ketentuan yang telah disepakati oleh KSM, Pokmas, Pokja; g. belum menerima bantuan perumahan dari program/sumber lain; dan h. penerima bantuan hanya berlaku untuk 1 (satu) orang setiap 1 (satu) keluarga; atau i. selain kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h, diutamakan yang memiliki kriteria : 1) telah menerima bantuan pemberdayaan ekonomi dari program terkait lainnya; 2) terkena pembongkaran akibat pelaksanaan rencana tapak (site plan).
Koreksi Anda