Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen kegiatan pemberdayaan meliputi :
a. pendampingan masyarakat;
b. pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan; dan
c. bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan.
(2) Komponen kegiatan pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. sosialisasi kepada pihak yang terkait di SWK dalam rangka penyadaran dan perubahan cara pandang masyarakat khususnya dalam bidang perumahan;
b. fasilitasi pelaksanaan pertemuan pada SWK;
c. penyiapan fasilitator; dan
d. penyusunan RTK oleh masyarakat/KSM.
(3) Komponen kegiatan pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penyediaan dana;
b. pengalokasian dana stimulan sesuai dengan ketersediaan sumber pembiayaan sesuai dengan kesepakatan masyarakat sasaran;
c. pengaturan penggunaan dana stimulan.
(4) Komponen kegiatan bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. penyediaan pedoman;
b. fasilitasi koordinasi;
c. fasilitasi pengawasan dan pengendalian;
d. penyediaan KMP, KMW, KMK, dan Fasilitator.
Koreksi Anda
