Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen kegiatan pemberdayaan meliputi : a. pendampingan masyarakat; b. pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan; dan c. bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan. (2) Komponen kegiatan pendampingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. sosialisasi kepada pihak yang terkait di SWK dalam rangka penyadaran dan perubahan cara pandang masyarakat khususnya dalam bidang perumahan; b. fasilitasi pelaksanaan pertemuan pada SWK; c. penyiapan fasilitator; dan d. penyusunan RTK oleh masyarakat/KSM. (3) Komponen kegiatan pemberian stimulan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. penyediaan dana; b. pengalokasian dana stimulan sesuai dengan ketersediaan sumber pembiayaan sesuai dengan kesepakatan masyarakat sasaran; c. pengaturan penggunaan dana stimulan. (4) Komponen kegiatan bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. penyediaan pedoman; b. fasilitasi koordinasi; c. fasilitasi pengawasan dan pengendalian; d. penyediaan KMP, KMW, KMK, dan Fasilitator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Pasal.id